SPMI UKIT

Satuan Penjaminan Mutu

Sistem Penjaminan Mutu Internal

Nilai, Status dan Peringkat Akreditasi

Hasil akreditasi program studi dinyatakan dengan status:

  1. Terakreditasi, atau
  2. Tidak Terakreditasi.

Program studi dengan Status Terakreditasi diberi peringkat Unggul, Baik Sekali, atau Baik.
Penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi ditentukan oleh Nilai Akreditasi, Pemenuhan Syarat Perlu Terakreditasi, dan Syarat Perlu Peringkat, sebagaimana ditunjukkan pada Tabel berikut.

Masa berlaku akreditasi program studi untuk semua peringkat akreditasi
adalah 5 tahun.
Perguruan tinggi yang tidak terakreditasi atau yang ingin mengajukan reakreditasi dapat menyampaikan usulan untuk diakreditasi kembali setelah melakukan perbaikan-perbaikan berarti paling cepat satu tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya surat keputusan penetapan status terakreditasi / tidak terakreditasi oleh BAN-PT.